OPAC (Online Public Access Catalog)
Perpustakaan Universitas Riau

Perjanjian dibawah tangan: pedoman praktis pembuatan dan aplikasi hukum

No image available for this title
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lainnya atau lebih pasal 1313 KUHP Perdata dan pasal 1338 ayat 1 KUHP perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Penjelasan dalam buku ini dimulai dari peristilahan yang berhubungan dengan perjanjian seperti perjanjian,perikatan, kontrak,dan akta. Berikutnya dijelaskan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian seperti sahnya suatu perjanjian; asas-asas perjanjian; unsur; perbedaan perjanjian; hak; pada;resiko; wanprestasi; berahkirnya suatu perjanjian; dan force majeure. Terakhir diterangkan cara penyusunan perjanjian dibawah tangan serta contoh-contoh bermacam perjanjian dibawah tangan.
Kata kunci : hukum, perjanjian bawah tangan.
Availability
B1202235346.02 Soe pPerpustakaan UR (300)Available but not for loan - No Loan
B09132209346.02 Soe pPerpustakaan FHUKUM (300)Available but not for loan - No Loan
B1202239346.02 Soe pPerpustakaan UR (300)Available
B1202238346.02 Soe pPerpustakaan UR (300)Available
B1202237346.02 Soe pPerpustakaan UR (300)Available
B1202236346.02 Soe pPerpustakaan UR (300)Available
B09132210346.02 Soe pPerpustakaan FHUKUM (300)Available
B09132212346.02 Soe pPerpustakaan FHUKUM (300)Available
Detail Information
Series Title

-

Call Number

346.02 Soe p

Publisher

Sinar Grafika : Jakarta.,

Collation

xxii, 171 hlm.: ilus.; 21 cm

Language

Indonesia

ISBN/ISSN

9789790073272

Classification

346.02

Detail Information
Content Type

-

Media Type

-

Carrier Type

-

Edition

Ed. 1. Cet. 1

Subject(s)

HUKUM PERDATA

Specific Detail Info

-

Statement of Responsibility
No other version available
Comments

Select Language

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.